Medan, MISTAR.ID
Saksi tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara penetapan perolehan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tim paslon nomor urut 2, Leonardo Margo menjelaskan beberapa alasan penolakan penandatanganan berita acara.
“Pertama keterlibatan Pj Kepala Daerah yang berpihak pada paslon 01, yang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, keterlibatan partai coklat yang berpihak kepada paslon nomor urut 01,” ujarnya, Senin (9/12/24) malam.
Baca juga :Â KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Unggul dalam Perolehan Suara Pilgub Sumut
Selain itu, terdapat C hasil di 6 TPS yaitu TPS 01, 02, 03, 04, 05, dan 06 Di desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat dengan jumlah hak pilih mencapai 100 persen dan sangat janggal.
“Mereka yang menggunakan hak pilihnya itu seluruhnya dari jenis pemilihan terdaftar di DPT. Bentuk tulisan pada yang dituliskan saksi mirip semuanya, demikian juga dengan tanda tangan. Kami meminta agar C Hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahannya dan kami menduga C hasil tersebut tidak sesuai dengan peraturan,” ucapnya.