15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Puluhan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Toba, Ini Pemicunya

Toba, MISTAR.ID

Puluhan massa mengatasnamakan masyarakat Toba menyampaikan aspirasi temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Toba, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Senin (19/2/24).

Dalam akisnya, massa menyatakan proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Sabtu (17/2/24) di Aula Kantor Camat Pintu Pohan Meranti, terdapat perbedaan pada kertas suara pada salinan C untuk DPRD Kabupaten Toba.

Koordinator aksi Prengki Silitonga mengatakan, berdasarkan model C hasil salinan DPRD Kabupaten, jumlah kertas suara digunakan 200 kertas suara dan total jumlah suara partai sebanyak 372.

“Sehingga adanya penggelembungan suara sebanyak 172 suara bahkan melebihi surat suara yang diterima,” ujarnya menggunakan pengeras suara.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, KPU Toba Musnahkan 2.327 Surat Suara Lebih dan Rusak

Prengki mengatakan, terdapat indikasi penggelembungan suara secara khusus di Desa Meranti Timur di TPS 3, Kecamatan Pintu Pohan Meranti. Dimana, jumlah DPT Desa Meranti Timur pada TPS 3 sebanyak 247 pemilih, jumlah surat suara yang di terima 252 kertas suara, sementara jumlah surat suara sah/digunakan sebanyak 200 kertas suara.

Berdasarkan model C hasil salinan DPRD, jumlah suara partai sebanyak 372 dengan rincian yakni Partai PDIP (226), Partai Gerindra (1), Partai Golkar (7), Partai PSI (2), Partai Gelora (1), Partai Demokrat (132) dan Partai Perindo (1).

“Berdasarkan indikasi di atas kami meminta kepada Bawaslu dan KPU Toba agar dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pembukaan kotak suara untuk penghitungan ulang surat suara di TPS 3 Desa Meranti Timur,” pintanya.

Sesuai PKPU 5 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, proses penyelesaian keberatan adalah pihak saksi dan Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap selisih rekapitulasi.

“Maka, sesuai dengan pedoman teknis tersebut sangat jelas Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti melanggar pedoman teknis dan kode etik penyelenggara pemilu,” paparnya.

Related Articles

Latest Articles