26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

Pilkada Simalungun 2024 Nihil Calon Perseorangan

Simalungun, MISTAR.ID

Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun 2024 sepi peminat.

Jumlah calon kepala daerah non partai diprediksi menurun jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, lantaran persyaratan dukungan yang dirasa cenderung memberatkan.

Padahal, keberadaan calon perseorangan sangat penting sebagai alternatif, serta mewujudkan kompetisi sehat dalam suatu Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca juga:Pendaftaran Calon Independen Pilkada Simalungun Dibuka 8 Mei 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan Pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu (5/5/24) lalu.

Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada bakal digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana menyampaikan, sesuai dengan jadwal, serta tahapan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan balon (bapaslon) perseorangan dimulai dari tanggal 8-12 Mei 2024.

“Di mana tanggal 8-11 Mei 2024 pendaftaran dibuka dari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Dan tanggal 12 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00- 23.59 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Simalungun,” ujar Septian, pada Senin (13/5/24).

Baca juga:Anak Mantan Bupati Simalungun Ramaikan Bursa Pilkada 2024

Lanjutnya lagi, sampai dengan ditutupnya penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan bapaslon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 23.59 WIB, tidak ada pendaftar.

“KPU Kabupaten Simalungun menyatakan tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara (Sumut), Nazir Salim Manik menuturkan, terkait tidak adanya calon perseorangan lantaran tidak ada tokoh yang mempersiapkan dirinya dan persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan.

“Mungkin angka pemenuhan (dukungan) berat, juga tidak ada tokoh yang mempersiapkan dirinya untuk calon perseorangan. Karena kalau mengikutkan jadwal KPU kan terlalu singkat. Cuma kalau mau maju dari calon perseorangan seharusnya dari jauh-jauh hari disiapkan,” ungkap Salim.

Baca juga:Pemkab dan KPU Teken NPHD, Anggaran Pilkada Simalungun 2024 Capai Rp60 Miliar Lebih

Dia menuturkan, ada 2 hal yang menjadi faktor penyebab calon perseorangan tidak mendaftar. Salah satunya, di mana para tokoh-tokoh merasa repot atau berat untuk mengumpulkan dukungan.

“Itu juga menunjukkan ketokohan seseorang. Misalnya seseorang merelakan menyerahkan dukungannya itu. Merelakan dukungannya itu mungkin persoalan lain,” pungkasnya.

Lalu faktor yang kedua, adanya kontribusi terlambatnya sosialisasi. Sebab sosialisasi begitu penting dan harus berkali-kali dilakukan.

“Kita Pemilihan Umum (Pemilu) sejak tahun 1955, kan terusnya dilakukan sosialisasi. Ada juga orang yang batal, dan ketiga mungkin ada juga faktornya dari partai politik (parpol) yang saat ini aktif membuka pendaftaran,” tutup Nazir. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles