26.2 C
New York
Monday, May 27, 2024

Pendaftaran Calon Independen Pilkada Simalungun Dibuka 8 Mei 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun akan memulai proses pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024. Sesuai jadwal, pengumuman jumlah bacakada jalur independen akan dilakukan pada 13 Mei 2024.

Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Martua Hutapea mengatakan, besok pihaknya akan menyosialisasikan calon kepala daerah pada Pilkada Simalungun 2024 melalui jalur independen.

“Besok disosialisasikan. Untuk pendaftaran sepertinya tanggal 8 Mei 2024. Sosialisasi itu di Siantar nantinya,” ujar Martua dikonfirmasi, Senin (6/4/24).

Sebelumnya, bakal calon kepala daerah yang hendak maju pada Pilkada Simalungun bisa melalui jalur perseorangan (independen) tanpa diusung oleh partai, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga : 600 Orang Mendaftar untuk PPK Pilkada 2024 ke KPU Simalungun

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana mengatakan, adapun syarat untuk maju Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai haruslah memiliki dukungan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebarannya melebih setengah jumlah kecamatan.

“Untuk persayaratannya dukungan KTP, sama formulir dan jumlahnya sesuai dengan DPT sebanyak 55.746 dukungan dari 17 kecamatan. Termasuk jumlah dukungan dan sebaran, tidak boleh ngeplot di satu kecamatan,” ujar Septian beberapa hari lalu.

Johan mengatakan, terkait pelaksanaan teknis Pilkada Simalungun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. Dimana dalam waktu dekat ini KPU akan melakukan rapat koordinasi. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles