Pemilu Masuk Masa Tenang, Penertiban APK/APS Tanggung Jawab Pemda
pemilu masuk masa tenang penertiban apkaps tanggung jawab pemda
Medan, MISTAR.ID
Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir setelah 75 hari, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para konstestan pemilu, baik itu pemilihan presiden maupun legislatif menyampaikan visi misi masing-masing ke publik.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, bahwa berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 akan diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Wali Kota Medan Tertibkan APK Secara Simbolis di Dua Titik
Menyikapi masa tenang tersebut, Bawaslu Sumut akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang digunakan selama kampanye.
“Masa tenang pada 11-13 Februari akan menjadi fokus utama kami. Kami akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait guna menertibkan APK dan APS selama masa kampanye,” ungkap Saut.
Baca juga: Polres Batu Bara Gelar Dzikir dan Doa Harapkan Pemilu Damai
Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa penertiban APK dan APS sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing daerah.
“Pertanyaan terkait penertiban APK dan APS dapat dikonfirmasi langsung sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di setiap kabupaten/kota. Kami memberikan wewenang penuh kepada kabupaten/kota untuk menangani hal tersebut,” tambah Saut. (Khairul/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Panwaslu Kecamatan Rantau Selatan Gelar Bimtek Bagi PTPS