8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PDIP Diprediksi Tak Dapat Usung Capres Sendiri di Pilpres 2029

Jakarta, MISTAR.ID

Efek raihan suara dan kursi di DPR RI menurun, diproyeksikan PDI Perjuangan tidak bisa lagi mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendirian pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Suara partai besutan Megawati Soekarnoputri melorot dari 27.503.961 suara pada tahun 2019 menjadi 25.387.278 suara di 2024. Artinya PDIP cuma memperoleh 16,72 persen dari total suara sah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlah kursi PDIP juga anjlok dari awalnya 128 kursi pada 2019, menjadi diproyeksikan 110 kursi pada 2024. Dengan demikian, PDIP cuma menguasai 18,97 persen dari jumlah total 580 kursi di Senayan.

Baca juga:PDIP Tolak Ajakan Gibran Bergabung Dalam Pemerintahan: Rangkul Rakyat

Data proyeksi itu diraih dari pengolahan catatan memakai metode Sainte Lague. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan perolehan kursi DPR bagi 8 partai politik (parpol) yang lolos.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur capres dan cawapres diusung oleh partai atau gabungan parpol. Pasal 222 disebut partai atau gabungan parpol wajib memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk mengusung capres-cawapres.

“Pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” sebut isi pasal tersebut, seperti dilansir, pada Sabtu (23/3/24).

Baca juga:PDIP dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu 2024

Pilpres 2024, PDIP memiliki tiket emas berkat raihan di Pemilu 2024. Mereka mempunyai 22,26 persen kursi DPR dan 19,33 persen suara sah nasional, sehingga dapat mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meskipun tak berkoalisi dengan partai lain. Suara PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo hanya pelengkap dalam pengusungan Ganjar-Mahfud.

Golden tiket dimaksud tak lagi dipunyai PDIP. Jika UU Pemilu tidak berubah, partai berlambang banteng itu harus membangun koalisi dalam mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2029. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles