23.2 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Partai Garuda-PKN Belum Daftarkan Akun Medsos Kampanye ke KPU Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar telah menerima daftar akun media sosial, tim kampanye dan pelaksana kampanye partai politik pada hari terakhir, Sabtu (25/11/23).

Partai politik itu yakni, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, PDIP, Parai Gerindra, Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

Baca juga: KPU Sumut: 306 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Partai Garuda Penyumbang Terbesar

Sedangkan 3 partai lainnya belum mengajukan hingga Pukul 18.00 WIB. Ketiganya yaitu, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar meminta seluruh partai politik mendaftarkan akun media sosial, tim kampanye dan pelaksana kampanye sebelum memasuki tanggal 26 November 2023.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu PKPU 15 tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 1622 tahun 2023,” kata Nurbaiyah.

Pendaftaran akun media sosial, tim dan pelaksana kampanye itu paling lambat hari ini. Hal terberat berdasarkan peraturan yang menekankan jadwal akhir yakni 3 hari sebelum masa kampanye berlangsung.

Baca juga:Akhirnya Partai Garuda Ajukan Berkas Balon DPRD ke KPU Siantar, Targetkan 3 Kursi

Tahapan kampanye akan dilaksanakan tanggal 28 November-10 Februari 2024.

Senada dengan Nurbaiyah, Ketua Bawaslu Siantar Nanang Wahyudin juga meminta peserta Pemilu 2024 untuk menjaga kekondusifan terlebih saat masa kampanye nanti.

“Gunakanlah medsos yang sudah terdaftar untuk berkampanye sebagaimana amanah ketentuan yang berlaku,” ujar Nanang. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles