Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima dan akan mendiskusikan kembali tuntutan masyarakat tentang pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kota Medan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah usai menanggapi demonstrasi yang dilakukan masyarakat kota Medan dalam aksi peduli Pilkada jujur.
“Tuntutan mereka secara umum adalah menginginkan pemungutan suara ulang di sejumlah titik-titik TPS yang cukup banyak, karena tadi mereka menggunakan data dari Palang Merah Indonesia mengingat jumlah lokasi banyak yang dilanda banjir ada sekitar 9 kecamatan, dan menurut mereka partisipasi masih rendah” ucapanya, Jumat (29/11/24) di ruang KPU Medan.
Baca juga:Warga Demo KPU Medan Minta Pilkada Kota Medan Diulang
Menanggapi hal ini Mutia mengatakan bahwa dirinya mendengarkan dan menampung aspirasi dari koalisi pilkada jujur dan kami akan meninjau ulang aspirasi tersebut.
“Kami akan melihat lagi bagaimana aspirasi-aspirasi tersebut akan tertampung dan tentunya akan kami bicarakan prosesnya sebagai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Lanjut Mutia, KPU kota Medan telah mengidentifikasi lokasi TPS yang dilanda banjir yang tidak bisa sama sekali dilakukan pemungutan suara. Hasilnya ada 54 TPS di 5 kecamatan dan ada 7 lokasi TPS yang masuk dalam kategori pemungutan suara lanjutan.
Baca juga:Terkait Pemungutan Suara Susulan, Bawaslu Sumut Bakal Cek Logistik
“Oleh karena itu KPU kota Medan melakukan penetapan terhadap lokasi atau titik-titik TPS tersebut untuk susulan dan lanjutan sesuai dengan surat keputusan ketua KPU kota Medan nomor 2062 tahun 2024,” ungkapnya.
Namun saat ditanyai mistar.id tentang kondisi terkait rumah warga banjir sehingga membuat minim partisipan untuk hadir ke TPS, Mutia mengatakan hal tersebut tidak diatur dalam peraturan.
“Untuk kondisi demikian memang tidak ada peraturan yang mengikat atau yang menyatakan demikian. Jadi itu tidak masuk dalam kategori pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL),” ungkapnya. (dinda/hm17)