KPU Madina Diberi Tenggat 7 Hari Batalkan Pencalonan Saipullah-Atika


kpu madina diberi tenggat 7 hari batalkan pencalonan saipullah atika
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina membatalkan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, surat rekomendasi tersebut lantaran ada pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Surat Ketua KPU RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Kami rekomendasikan kepada Ketua dan anggota KPU Madina untuk menyatakan Paslon nomor urut 02 Syaipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Madina,” ujarnya, kemarin.
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu memberikan waktu tujuh hari bagi KPU Madina untuk menindaklanjuti dan terhitung sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan.
“Kami sampaikan juga jika KPU Madina mempunyai waktu hingga tujuh hari ke depan untuk melakukan tindakan lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024,” ucapnya.
Baca Juga : KPU Madina Sudah Terima Logistik Surat Suara
Sebelumnya, Saut mengatakan jika Bawaslu Mandina telah mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU setempat untuk membatalkan pencalonan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Dalam Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 itu, terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan.
Terhadap tindakan atau perbuatan terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.
Pilkada Madina memiliki dua paslon yang bersaing antara lain paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan dan pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi. (berry/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
150 Polisi Siap Amankan 411 TPS di Pilkada Siantar 2024