27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

KPU Kota Medan Paparkan Masalah PSU di 2 TPS

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Medan, yaitu TPS 21 Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 Kecamatan Medan Johor.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atikah menyampaikan bahwa PSU di kedua TPS tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Ada dua TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yaitu TPS 21 Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 di Kecamatan Medan Johor. Terjadi karena adanya pencoblosan surat suara yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Mutia Atikah saat memantau PSU di TPS 21 Kecamatan Medan Petisah, Rabu (21/2/24).

Ia menjelaskan bahwa di TPS 05 Kecamatan Medan Johor, terdapat 16 orang yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pendaftaran, hanya melampirkan C6 Pemberitahuan.

Baca juga: Suasana PSU di TPS 21 Medan Petisah Terlihat Sunyi

“Pada saat pendaftaran, mereka hanya melampirkan C6 Pemberitahuan tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Inilah yang menjadi penyebab PSU,” jelas Mutia.

Lebih lanjut, Mutia menjelaskan, kemudian datang pemilih yang membawa KTP dengan nama yang sesuai dengan C6 Pemberitahuan. Hal ini menimbulkan kebingungan dan mengakibatkan perlunya pemungutan suara ulang.

“Tidak terlalu lama berselang, datang pemilih lain yang terdaftar dalam DPT tersebut membawa KTP untuk melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles