22.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

KPU: Jumlah TPS dan KPPS di Pilkada Sumut 2024 Masih Dinamis

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan belum ada kepastian jumlah untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan untuk jumlah TPS belum bisa dipastikan sekarang. Sebelumnya, saat penetapan pemetaan TPS, sebelum Pantarlih ditugaskan, KPU Sumut mengajukan 25.059 TPS di seluruh Sumut.

“Tetapi ini kan prosesnya dinamis, kawan-kawan Pantarlih di lapangan pasti akan menemukan ada pemilih baru, ada pemilih tambahan, sehingga direncanakan akan ada pengajuan untuk penambahan TPS,” ujarnya kepada mistar.id, Senin (22/7/24).

Baca juga : KPU Sumut: Proses Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Sudah 96 Persen

Frendy menambahkan semua masih berproses, belum sampai ke penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Kemungkinan di akhir Juli bisa diketahui saat kerja Pantarlih selesai, ada berapa penambahan pemilih baru.

“Ketika diajukan penambahan, belum tentu juga KPU RI memberi izin, tergantung bagaimana alasan untuk menambah TPS nantinya,” sebutnya.

Frendy menjelaskan untuk jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dikali 7 dari jumlah TPS. Misalnya, pengajuan awal 25.059 TPS, maka jumlah KPPS yang dibutuhkan adalah 175.413.

Baca juga : KPU Sumut Rakor Pilkada Serentak 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota

Dalam proses perekrutan anggota KPPS, sesuai ketentuan yang berlaku, KPU akan melakukan proses penerimaan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjadi anggota KPPS. Dengan ketentuan anggota KPPS adalah masyarakat yang memang berasal dari daerah sekitar TPS-nya.

“Sama seperti sebelumnya, misalnya di beberapa kasus ternyata ada yang kurang, seperti kurang peminat dan sebagainya. Nanti akan ditunjuk langsung oleh KPU Kabupaten/Kotanya,” pungkasnya. (maulana/hm18)

Related Articles

Latest Articles