14.5 C
New York
Friday, April 12, 2024

Komposisi Kursi DPRD Siantar untuk Pilkada 2024 Berdasarkan Penetapan Hasil Pemilu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komposisi kursi DPRD Siantar yang dipakai untuk mengusung bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 didasarkan pada penetapan hasil Pemilu 2024, meski pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 baru akan dilaksanakan 2 September 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, pihaknya tidak berpatokan pada pelantikan anggota DPRD sebagai persyaratan calon kepala daerah yang ingin maju dari jalur partai politik.

Baca juga: Bawaslu Siantar Evaluasi Jajaran di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pilkada 2024

“Yang menjadi acuan kita itu yaitu penetapan hasil Pemilu 2024 dan itu telah kita umumkan pada 17 Maret 2024 kemarin,” ucap Isman, Selasa (9/4/24).

Diketahui, tahapan pendaftaran pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Siantar 2024 akan dilansanakan pada 27-29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan penelitian persyaratan yang akan ditetapkan pada 22 September 2024.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.

Baca juga: KPU Siantar Keluarkan SK Syarat Minimal Dukungan Calon Kepala Daerah Perseorangan

Pasangan calon yang bakal bertarung dalam Pilkada Siantar 2024 harus diusung minimal 6 dari 30 kursi DPRD Siantar. Berdasarkan penetapan KPU Siantar, hanya PDI Perjuangan yang dapat mendaftarkan calon tampa berkoalisi dengan partai lainnya.

PDI Perjuangan diketahui meraih 7 kursi, disusul Golkar 5 kursi, NasDem 4 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan Perindo 1 kursi. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles