14.7 C
New York
Friday, April 12, 2024

Plh Sekda, Anggota DPRD Siantar Minta Junaedi Tak Ikut Ambil Kebijakan Strategis

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Ferry SP Sinamo mempersoalkan status Junaedi Sitanggang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang berlangsung, pada Sabtu (6/5/24).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta agar Junaedi tidak turut dalam pembahasan LKPj, melainkan dibahas langsung dengan Wali Kota, Susanti Dewayani.

Ia berdalih dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan disandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, Plh memiliki batasan dalam jabatannya di pemerintahan.

Baca juga:Sempat Dilantik Jadi Sekda Siantar, Lalu Batal: Kami Sama-sama Salah

“Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” tukasnya.

Dalam hal ini, lanjut Ferry, pembahasan LKPj merupakan salah satu yang bersifat strategis. Untuk itu ia meminta agar pembahasan dilakukan langsung dengan Wali Kota.

Junaedi yang ketika itu duduk di belakang Wali Kota langsung beranjak menuju bangku di samping Susanti. Ia meminta izin kepada Susanti untuk menjawab apa yang menjadi keberatan Ferry.

Dalam jawabannya, Junaedi hanya membenarkan dalil Ferry. Jabatan Plh kata dia, tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis dan pembahasan LKPj merupakan satu hal yang termasuk di dalamnya.

Baca juga:4 Orang Bersaing untuk Jabatan Sekda Siantar, Ini Nama ASN yang Lulus Seleksi

Pimpinan rapat paripurna, Timbul Marganda Lingga kemudian mengambil keputusan. Keberatan koleganya di PDI Perjuangan itu ia terima dan akan menjadi catatan ke depannya.

“Ini menjadi masukan kepada Pemko Pematangsiantar dan kita semua. Biar kita sama-sama memahami usulan bapak Ferry Sinamo,” ucap Ketua DPRD itu dan langsung menutup persidangan.

Sidang paripurna akan dilanjutkan, pada Selasa (16/4/24), dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi terhadap nota pengantar LKPj tahun anggara 2023. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles