18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.

Adapun ketiga oknum PPK Medan Timur yang mengajukan eksepsi melalui Penasihat Hukumnya (PH), yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Sebelumnya, PH dari ketiga terdakwa tersebut menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga meminta Hakim untuk membebaskan ketiga oknum PPK tersebut dari segala dakwaan.

Dalam sidang yang beragendakan tanggapan atas eksepsi para PH terdakwa, Rizky Darmawan selaku JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibuat telah jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Disidang

“Oleh karena itu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Sehingga, (Hakim haruslah) menyatakan menolak atau tidak dapat menerima eksepsi PH para terdakwa,” sebut Jaksa di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim untuk melanjutkan persidangan kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024 ini dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Setelah mendengarkan tanggapan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.

Diketahui, dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (14/2/24) saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK.

Baca juga: Kejari Medan Terima Berkas Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

“Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024,” jelasnya.

Dimana pada saat itu, kata Jaksa, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

“Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil,” sambung Jaksa.

Namun, lanjut JPU, lantaran hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga:Mutia Pastikan Pihaknya Tak Terlibat Penggelembungan Suara di Medan Timur

“Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP,” lanjutnya.

Setelah itu, dikatakan Jaksa, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut pun membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.

“Di mana pada saat itu sedang berlangsung rekapitulasi suara untuk seluruh partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh seluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partai peserta pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitu dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor,” tambahnya.

Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi suara ke dalam Microsoft Excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta pemilu.

Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh ketiga terdakwa, diterangkan Jaksa, kemudian pada Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara atau D Hasil, karena belum finalisasi.

“Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN,” terangnya.

Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.

Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Baca juga: Besok Garansi Demo di Polda Sumut, Tuntutan Penggelembungan Suara Pemilu

“Selanjutnya, pada Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu,” kata Jaksa.

Kemudian, keesokan harinya tepatnya Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

“Kemudian, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara,” jelas Jaksa.

Keesokan harinya, sambung Jaksa, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkait adanya penggelembungan suara.

“Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, akan tetapi tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024,” tambahnya.

Baca juga: Acuh Penggelembungan Suara, Mulia Syahputra Minta DPD dan DPP Gerindra Evaluasi Ihwan Ritonga

Kemudian, dengan adanya penambahan suara ke PKB, Netty Yuniati Siregar pun merasa dirugikan atas hal tersebut. Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 551 dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles