5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Hari Terakhir, Ini Rincian Sengketa Pemilu 2024 Diterima MK

Jakarta, MISTAR.ID

Hingga saat ini telah ada beberapa permohonan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirangkum dari laman MK, pada Sabtu (23/3/24), saat ini total yang sudah mengajukan, yakni 1 sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), 13 sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPR/DPRD dan 2 sengketa anggota DPD.

Ini adalah hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sekira pukul 22.19 WIB.

Baca juga:MK Sebut Belum Ada Parpol yang Daftar Permohonan PHPU

Untuk Pilpres, registrasi sengketa adalah selama 3 hari, maka bakal berakhir pukul 24.00 WIB. Sementara Pileg pendaftaran sengketa selama 3 x 24 jam dan akan tutup pukul 22.19 WIB.

Diketahui yang mengajukan sengketa Pilpres adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas). Timnas AMIN mengajukan sengketa, pada Kamis (21/3/24) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Khusus DPD, diajukan Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Ada juga calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin ikut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Untuk DPR/DPRD ini daftarnya:

Baca juga:KPU Taput Undang PPK dan PPS Dalam Persiapan Gugatan Partai ke MK

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
– Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB- Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abu Saleh, PAN untuk Provinsi Maluku
– Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga:Putusan MK, Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Batal Dipangkas

6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
– Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
– Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Related Articles

Latest Articles