26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

KPU Taput Undang PPK dan PPS Dalam Persiapan Gugatan Partai ke MK

Taput, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara mengundang Panitia Pemilihan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam rangka persiapan atas gugatan beberapa partai ke Mahkamah Konsitusi (MK) untuk menggugat dugaan kecuragan dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS.

“Kami diundang oleh KPU dalam rangka megantisipasi gugatan para partai ke MK atas dugaan kecurangan pada pemili yang lalu,” kata beberapa anggota PPK yang diundang kepada Mistar, Jumat (22/3/24).

Seperti PPK Kecamatan Siborongborong PPK Siatas Barita, PPK Tarutung Parmonangan.

Baca juga: Geger! Beredar Foto Mesra Mirip Oknum Pejabat Teras Pemkab Taput dengan Wanita Muda

KPU dalam pertemuan tersebut menjelaskan, mengundang diundang untuk mendegar apa apa saja kejanggalan atas pemungutan suara mulai dari C1 dan C1 Plano.

Sementara Plt Ketua KPU Tapanuli Utara, Suwardi Pasaribu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat tersebut bertujuan sebagai persiapan apabila ada gugatan partai ke MK terkait masalah pemilu.

“Kita mengundang beberapa PPK dan PPS dalam rangka persiapan apabila ada gugatan partai ke MK,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Sumut Rincikan Rangkaian Angkutan Lebaran dan Mudik Gratis

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Tapanuli Sabungan Parapat mengaku pihaknya sudah membuat surat keberatan atas perhitungan suara yang diduga bermasalah di beberapa TPS di Tapanuli Utara.

“Kalau tentang gugatan kepada MK, itu kewenangan dari DPP dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada DPC PDIP Taput tentang gugatan. Tapi, laporan dugaan kecurangan telah kita sampaikan ke DPP,” jelas Parapat. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles