22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PT Medan Perkuat Putusan 1 Tahun Evy Novianti Siregar, Jaksa Tegaskan Kasasi ke MA

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusan bandingnya menguatkan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Evy Novianti Siregar.

Seperti diketahui, mantan Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) itu dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020.

Sebelum PT Medan menjatuhkan vonis, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terlebih dahulu menghukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada wanita 33 tahun itu.

Baca juga:Kasus Korupsi Ma’had UINSU, PT Medan Perkuat Putusan 1 Tahun Penjara Terdakwa Mantan Staf Pusbangnis

“Iya, kasasi,” ujar Fauzan Irgi Hasibuan selaku JPU saat dihubungi Mistar melalui pesan singkat, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochammad Ali Rizza, menjelaskan alasan Jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Menurutnya, putusan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan yang dijatuhi PT Medan terhadap terdakwa Evy Novianti Siregar tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Ya, aku suruh (JPU) kasasi. (Karena) pasal yang terbukti berbeda, pertimbangan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa, dan pidananya kurang dari 2/3,” jelas Ali yang juga melalui sambungan pesan singkat. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles