12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

MK Sebut Belum Ada Parpol yang Daftar Permohonan PHPU

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan belum ada partai politik yang mendaftarkn permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg Pemilu 2024. Di sisi lain, sudah ada delapan caleg yang mendaftar.

“Belum ada partai politik yang menjadi PHPU,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/24).

Sedangkan usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disebutkan segera mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke MK, Fajar mengaku belum mengetahuinya.

Baca juga: Meski Disibukkan Pemilu 2024, Aktivitas Rutin dan Anggaran DPRD Sumut Lancar

Fajar juga mengatakan belum ada informasi yang diterimanya terkait hal tersebut.

“Belum ada kontak ke saya,” tambahnya.

Dijelaskan Fajar, jika memang akan melapirkan, maka pemohon harus mempersiapkan banyak dokumen.

“Karena diajukan oleh Partai Politik, maka harus koordinasi antar caleg. Butuh lawyer dan koordinasi pasti butuh waktu,” tutupnya. (Detik/hm2

Related Articles

Latest Articles