19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hadiri Kampanye Akbar DPD PAN Siantar, Bawaslu: Susanti Tak Perlu Cuti Sebagai Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani hadir dalam kampanye akbar PAN yang berlangsung di Lapangan Farel Pasaribu, Sabtu (27/1/24).

Susanti yang didampingi suaminya itu juga menyampaikan pidato kepada massa yang hadir untuk memenangkan kader-kader PAN pada Pemilu 2024. PAN, kata Susanti, menargetkan 7 kursi di DPRD Kota Siantar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siantar, Ricky Fernando Hutapea mengaku turut mengawasi langsung kampanye akbar tersebut. Selama proses pengawasan itu, Ricky didampingi Pengawas Kecamatan dan Kelurahan.

Ricky menuturkan, sejak pagi hingga siang kampanye akbar itu berjalan, mereka mendapati sejumlah orang tua yang mengikutkan anaknya saat berkampanye. “Tetapi dengan segera, kita meminta agar para orang tua itu menjauhkan anaknya dari lokasi kampanye,” ujar Ricky.

Baca Juga : Bawaslu Audensi ke Pemko Pematang Siantar, Susanti: Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024

Susanti, kata Ricky, tidak perlu mengajukan cuti untuk menghadiri kampanye tersebut. Alasannya, karena pada saat berlangsungnya kampanye merupakan hari libur atau akhir pekan.

“Selama tidak menggunakan fasilitas negara,” sebutnya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 2 poin 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur hak pejabat negara melaksanakan kampanye Pemilu yakni penjabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik dengan catatan diwajibkan tetap memperhatikan tugas penyelengaraan negara dan/atau pemerintahan dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Kemudian dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 menyatakan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles