20.5 C
New York
Sunday, June 9, 2024

Dugaan Pelanggaran KEPP, Besok Anggota Bawaslu Dairi Disidang DKPP

Dairi, MISTAR.ID

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi, Lindawati Simanjuntak akan diperiksa dan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 09.00 WIB berlangsung dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kota Medan.

Informasi pemeriksaan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu dikutip dan dilihat mistar.id dari laman resmi DKPP, pada Kamis (16/5/24).

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Lindawati atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024.

Baca juga:Oknum PNS Anggota Bawaslu Dairi Diisukan Bakal Diberhentikan

Lindawati diperiksa atas perkara yang diadukan atas nama Ifrizal. Ia mengadukan Lindawati yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SMK Negeri 1 Sidikalang.

Terlapor didalilkan tidak melampirkan surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang, sejak mengikuti seleksi hingga dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi.

Resmi dilantik Anggota Bawaslu Dairi, Lindawati diduga masih menerima gaji sebagai PNS.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Ditambahkan David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:Kasus Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Dihentikan, 3 Komisioner Bawaslu Dairi Akan Dilapor ke DKPP-RI

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Dia juga mengungkapkan, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan mau meliput dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David, sambil membenarkan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan.

Ditambahkan dia, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David lewat rilis di laman DKPP.

Baca juga:Tuntut Usut Dugaan Money Politic, Bawaslu Dairi Didemo

Sebelumnya diberitakan mistar.id, Lindawati diisukan terancam diberhentikan sebagai Anggota Bawaslu Dairi, pada Rabu (17/1/24) lalu. Ini karena diduga Lindawati tidak ada  melampirkan berkas persyaratan surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau disebut lampiran 13, yang berasal dari dasar bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Surat izin tersebut harus diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumut.

Sementara Lindawati ketika dikonfirmasi mistar.id mengaku, sudah dibuat PPK surat berhenti sementara dari PNS terhadap dirinya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis ketika dikonfirmasi mistar.id menyatakan, pihaknya belum ada menerima laporan resminya. “Demikian juga lampiran surat izin diberhentikan sementara dari PNS belum ada kita terima,” tulis Aswin.

Disinggung sanksi atas dugaan itu, Aswin menyebut wewenangnya ada di DKPP. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles