17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Dihentikan, 3 Komisioner Bawaslu Dairi Akan Dilapor ke DKPP-RI

Sidikalang, MISTAR.ID

Bawaslu Dairi disebut telah menghentikan perkara dugaan tindak pidana pemilu terkait bagi-bagi uang oleh Ketua DPD Golkar sekaligus Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu.

Hal itu membuat pelapor kasus tersebut, Muhammad Abdi Simanullang meradang dan mengaku akan melaporkan tiga komisioner Bawaslu Dairi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Menurut Abdi, dirinya selaku pelapor telah menerima surat Pemberitahuan Status Laporan (PSL) nomor 075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024 tentang hasil kajian Bawalu Dairi terhadap laporan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab Dairi/02.11/II/2024 tanggal 23 Februari 2024.

Baca juga: Dua Kali Dipanggil Bawaslu, Bupati Dairi, Istri dan Putrinya Mangkir  

Dalam pernyataanya, Bawaslu Dairi menyatakan perbuatan yang dilaporkan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Dengan kesimpulan itu, Bawaslu Dairi juga menghentikan kajian atau penyelidikan kasus tersebut.

Abdi Simanullang mengaku sangat kecewa dengan kinerja komisioner Bawaslu Dairi dan menilai ada yang janggal dan aneh dalam keputusan itu.

“Bawaslu tidak menjelaskan dasar hukum sebagai pertimbangan putusan,” kata Abdi Simanullang di Sidikalang, Selasa (19/3/24).

Sebelumnya, kata Abdi, setiap dia melakukan konfirmasi, Bawaslu Dairi selalu tidak menjawab sama sekali. Ketiga Komisioner Bawaslu Dairi juga disebut sangat jarang bisa ditemui di kantornya.

“Untuk langkah pertama, kami mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, kemudian tiga komisioner itu kami laporkan ke DKPP-RI,” papar M Abdi Simanullang, Selasa (19/3/24).

Sebelumnya, M Abdi Simanullang melaporkan 5 orang terlibat dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Dairi, dengan terlapor, Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Carles Tamba, Ramses Samosir, Romi Mariani Simarmata dan Maria Dimitria Berutu.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat Kampanye di Dairi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Kelimanya dilaporkan dalam dugaan bagi-bagi uang saat kampanye Capres pasangan Prabowo Gibran di Kecamatan Siempat Nempu pada 10 Februari 2024 lalu.

Mistar coba mengonfirmasi pernyataan M Abdi Simanullang tersebut ke Kantor Bawaslu Dairi. Namun saat disambangi Selasa (19/3/24), salah seorang staf mengatakan bahwa ketiga komisioner dari pagi belum masuk kantor.

Namun staf tersebut juga mengaku, bahwa ketiga komisioner dimaksud tidak memiliki jadwal ke luar daerah dan sedang berada di Kabupaten Dairi.

“Semalam masuk. Hari ini, dari pagi tidak ada masuk,” kata staf tersebut.

Baca juga: Tuntut Usut Dugaan Money Politic, Bawaslu Dairi Didemo

Pantauan Mistar, Kantor Bawaslu Dairi hanya dijaga tiga orang, terdiri 1 personel Polri, seorang staf pendukung, dan 1 siswi PKL.

Sejumlah warga masyarakat yang keluar masuk kantor tersebut juga terlihat banyak hendak bertemu komisioner. Namun mereka hanya mendapat jawaban, “Komisioner tidak masuk kantor”.

Sekedar informasi, stuktur organisasi Bawaslu Dairi terdiri dari 3 komisioner, koordinator seketariat, 12 staf divisi dan 3 staf pendukung. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles