9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat Kampanye di Dairi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Sidikalang, MISTAR.ID

Masyarakat Pemantau Pemilu 2024, Muhammad Abdi Simanullang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu ke Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi, Rabu (21/2/24).

Pelaporan yang melampirkan 4 rekaman video serta 9 lembar foto tersebut teregistrasi dengan nomor: 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024.

Kepada media seusai membuat laporan, Abdi berharap laporannya segera diproses sebagaimana amanah Undang-undang Pemilu.

Abdi menerangkan, ada 5 oknum sebagai terlapor, yang disertai bukti video dan foto, serta kronologis dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Baca juga: Kisruh Suara DPK, Partai Hanura Dairi Minta Pleno Rekapitulasi Harus Lebih Teliti

Para terlapor yaitu, salah satu ketua partai politi, pelaksana kegiatan dan caleg DPRD Provinsi Sumut yang diduga melakukan bagi-bagi uang pada kegiatan kampanye capres/cawapres di Desa Buntu Raja, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sabtu (10/2/24) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Dairi, Lindawati Simajuntak, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan dimaksud.

Sementara itu, Abdi menyebutkan, bahwa laporan serupa juga akan dia ajukan ke Bawaslu Sumut, hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Saksi Partai Kosong di 56 TPS, Para PK dan PD Golkar Dairi Kecewa

Adapun kejadian yang dilaporkan Abdi adalah, rekaman video Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan istrinya Romy Mariani Simarmata yang merupakan calon legislatif (caleg) DPRD diduga membagi-bagi uang pada saat kampanye terakhir.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha menuturkan, akan segera memanggil Panwaslu Kecamatan dan pihak terkait guna melakukan klarifikasi isi video terindikasi pelanggaran UU Pemilu.

“Soal ada ditemukan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu sekaitan dengan video itu nanti dikaji dan diproses. Tetapi dalam UU Pemilu money politic (politik uang) itu dilarang,” kata Idrus. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles