16.9 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Bawaslu Taput Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu di 3 TPS Desa Hutabalu Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tengah mengkaji persoalan pemilihan di TPS II, III dan IV Desa Hutabalu Kecamatan Siborongborong. Pasalnya, saat pemungutan suara berlangsung, terdapat warga luar daerah melakukan pemilihan hanya menggunakan KTP, tapi tidak terdaftar dalam DPT dan juga tidak ada surat pindah memilih dari daerah asal.

“Saat ini kita lagi mengkaji persoalan Pemilu di TPS II, III dan IV di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong,” ujar ketua Bawaslu Taput, Kotman Pasaribu, Rabu (21/2/24).

Kotman mengatakan, apabila dalam kajian itu fatal melanggar aturan, pihaknya memohon kepada KPU Tapanuli Utara untuk melakukan pemilihan ulang di TPS tersebut.

Baca Juga : Oknum PPK Kecamatan Siborongborong Larang Jurnalis Ikuti Rekapitulasi, Ketua KPU Taput Bereaksi

Untuk diketahui, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) terdapat pernasalahan di TPS II, III dan IV Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, akrena ada 13 orang pemilih dari luar daerah hanya menggunakan KTP tanpa data pendukung lainnya.

“Kita telah merekomendasikan agar pemilihan ulang di TPS II Desa Hutabalu Kecamatan Siborongborong, dimana setelah dibuka kotak suara pemilihan Presiden ada penduduk luar 13 orang memilih hanya menggunakan KTP tanpa data data pendukung,” sebut anggota Panwaslu Kecamatan Siborongborong, K Nababan.

Sementara, anggota PPK Kecamatan Siborongborong Hendri Hutasoit mengaku menyerahkan temuan pelanggaran itu ke Panwaslu Kecamatan. Para saksi-saksi partai politik (parpol) dalam rekapitulasi tersebut juga mengusulkan agar pemilihan ulang di TPS II, III dan IV, demi kebaikan pesta demokrasi. (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles