17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kisruh Suara DPK, Partai Hanura Dairi Minta Pleno Rekapitulasi Harus Lebih Teliti

Dairi, MISTAR.ID

Partai politik (parpol) terindikasi ada yang diuntungkan dan dirugikan atas dugaan kejadian khusus yang menjadi dasar keberatan oleh salah satu parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Dairi, Togar Pasaribu meminta pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Sidikalang hingga pleno kabupaten ke depan, harus teliti terhadap penyesuaian data C1 dan plenno.

“Ini berkaitan dengan data daftar pemilih khusus (DPK) yang hanya memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun boleh menggunakan hak pilih di masing-masing TPS,” ujarnya.

Permintaan itu didukung adanya dugaan temuan Parpol Hanura di 4 TPS Kecamatan Sidikalang diduga kuat puluhan DPK pada Pemilu tidak bisa menunjukkan e-KTP atau foto copy e-KTP tersebut.

“Maka, pada pleno PPK dan kabupaten ke depan sebagai alat bukti pendukung menggunakan hak pilih bagi DPK di TPS dimohonkan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan, PPK bisa menunjukkan data pendukung seperti foto copy pemilih DPK untuk penyesuaian jumlah data C1 dengan pleno,” ucapnya.

Baca Juga : Hasil C1 Ditemukan Janggal, KPU Dairi Minta Parpol Menyurati Bawaslu

Harapan itu pun disampaikan Togar gguna menetralisir isu-isu C1 yang marak ditemukan hasilnya tidak sesuai berita acara pleno, dengan klaim versi caleg dan parpol masing -masing.

“Sehingga caleg dan parpol sesuka hati mengklaim perolehan suara, walau nantinya kebenarannya diplenokan dan ditetapkan resmi oleh KPU,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Togar yang merupakan Caleg DPRD Dapil I Dairi mengklaim data perolehan suara sementara C1 dirinya berhasil meraih 3.100 suara.

Ketua KPU Dairi Fredy mengapresiasi harapan tersebut. Namun, Fredy mengingatkan perlu dipahami soal mekanisme DPK menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Bahwa KPPS tidak meminta foto copy e-KTP cukup diperlihatkan e-KTP dan NIK disesuaikan juga disaksikan saksi para parpol, dan panwascam. Waktu yang diberikan bagi DPK menggunakan hak pilih yakni mulai pukul 12.00 WIB – 13.OO WIB. Jadi potensi indikasi DPK ada menguntungkan atau merugikan parpol sangat minim,” pungkaasnya. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles