Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Daerah atau pun juga Petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 harus dan wajib mengajukan cuti. Dan selama cuti, fasilitas yang diberikan oleh negara pun tidak dapat dipakai.
Hal ini pun tentunya berlaku kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku incumbent (petahana) yang berpasangan dengan Azi Pratama Pangaribuan.
Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Maruwandi Yosua Simaibang, mengatakan bupati akan mendapatkan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama 60 hari dan bersangkutan wajib melepaskan seluruh fasilitas negara.
Baca juga:Sebelum Penetapan DPT Pilkada Simalungun, KPU Plenokan DPSH di Tingkat Desa
“Terkait yang dilakukan Pak Radiapoh Hasiholan Sinaga, selaku Bupati Simalungun. Yang saat ini incumbent dan pada masa Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) wajib melepaskan seluruh fasilitas negara,” ujar Yosua Simaibang, Senin (9/9/24).
Dijelaskan Yosua Simaibang lagi, bahwa fasilitas negaranya yang dimaksud itu pun seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan juga tidak menerima biaya operasional (BO) lalu hanya menerima gaji tanpa tunjangan.
“Karena cuti di luar tanggungan negara. Artinya semua tunjangan dan lain-lain sebagainya tidak diberikan,” ujarnya lagi.
Lanjutnya lagi, terkait cuti di luar tanggungan negara ini pun telah pihaknya sampaikan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
“Beliau memastikan melepaskan fasilitas negara yang diberikan. Dan beliau juga sudah mempersiapkan dari sekarang apa-apa yang bisa dilakukan dalam percepatan tersebut,” ungkapnya.
Terkait fasilitas pribadi seperti rumah dinas. Dikatakan Yosua Simaibang lagi bahwa Radiapoh Hasiholan Sinaga memang tidak menggunakan rumah dinas tersebut.
“Kalau digunakan seluruh biayanya akan tertampung di situ. Sementara bapak itu tidak mengklaim biaya listrik, tidak mengklaim biaya air,” ujarnya.
Baca juga:Berkas Pendaftaran Bapaslon Pilkada Simalungun Dinyatakan Lengkap, Radiapoh: Kita Lanjutkan
Terkait hal itu, disampaikan Yosua lagi bahwa pihaknya merasa tertolong karena Bupati Simalungun tidak menggunakan rumah dinas yang berada tepat di sebelah Kantor Bupati, di Pematang Raya.
“Sebenarnya kami tertolong kali beliau tidak menggunakan rumah dinas. Jadi kami hanya satu kali dalam setahun lakukan pengecatan,” ungkapnya lagi.
Menyangkut kalau soal pangan. Hal tersebut pun wajib didapatkan dimana saja kepala daerah tinggal. Termasuk juga tidak menggunakan rumah dinas.
“Kalau itu biaya rumah tangga namanya. Jadi bukan harus di rumah dinas, karena kapasitasnya sebagai bupati maka menerima yang namanya biaya rumah tangga. Dan hal itu wajib diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungkasnya. (hamzah/hm17)