22.8 C
New York
Sunday, August 4, 2024

Bertandang ke USU, Kapolda Sumut Berharap Pihak Kampus Mendukung Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi memberikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU). Agung yang hadir bersama rombongannya berharap pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 mendatang.

“Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan tempat pendidikan,” kata Irjen Agung Senin (23/10/23) malam.

Kata Agung, kampus harus berperan aktif dalam pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat, dalam pemilu dan bersikap toleransi. Lanjut, tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat.

Baca juga;Sukseskan Pemilu 2024, Kapolres Siap Berkolaborasi dengan Bawaslu Pematang Siantar

Hal itu disampaikan Irjen Agung saat memberikan kuliah umum dengan materi mengenai keamanan dan ketertiban masa kampanye di lingkungan kampus, yang bertempat di Universitas Sumatera Utara.

Kegiatan kuliah umum itu turut dihadiri Rektor USU, para PJU Polda Sumut serta seluruh mahasiswa dari berbagai fakultas.

Dalam materi yang disampaikan, Agung mengatakan pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Baca juga:Dikunjungi Bawaslu, Kapolres Simalungun Sampaikan Komitmen Polri Sukseskan Pemilu 2024  

Pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.

“Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif,” katanya.

Prosedur kampanye di lingkungan kampus ada beberapa poin yang harus dipedomani. Diantaranya mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan (Rektor).

Baca juga:Wali Kota Medan Siap Sukseskan Pemilu 2024 Bersama Bawaslu

Kemudian tidak membawa atribut kampanye, untuk metode kampanye pemilu ada dua cara yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, beber Agung.

Penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional dan netral. kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu.

Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan aktivitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles