4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Beda Gugatan Pemilu Lewat Angket dan MK, Begini Penjelasan Mahfud MD

Jakarta, MISTAR.ID

Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara hasil vonis gugatan pemilu 2024 melalui jalur hak angket DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK). Calon wakil presiden nomor urut  3 itu menegaskan bahwa kedua jalur tersebut sah.

Hak angket merupakan jalur politik yang diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR. Sedangkan gugatan ke MK dapat diajukan oleh setiap pasangan calon (paslon).

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” kata Mahfud lewat cuitannya, Senin (26/2/24).

Baca juga: Besok, KPU Siantar Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota

Meskipun sah, lanjut Mahfud, kedua jalur tersebut memiliki dampak hukum yang berbeda. Dalam hak angket, vonis tidak akan membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Jika hasil penyelidikan melalui hak angket membuktikan adanya kecurangan dalam pemilu, maka presiden menjadi subjek hukum karena dia bertanggung jawab sebagai pelaksana undang-undang.

“Adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu),” ucap Mahfud, seperti dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, gugatan ke MK ditujukan kepada KPU dan vonisnya dapat membatalkan hasil pemilu sehingga pemungutan suara ulang dapat dilakukan. Namun, Mahfud menekankan bahwa dalam sidang perlu ada bukti yang kuat dan signifikan.

“Jadi, jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” imbuh Mahfud.

Kedua jalur tersebut diperkirakan akan diambil oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menyusul hasil hitung cepat dan Sirekap KPU.

Fraksi PDIP di DPR, sebagai partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, berencana untuk mengajukan hak angket setelah masa reses anggota dewan berakhir pada 7 Maret mendatang.

Baca juga: Penerapan Perpres 53 di Simalungun Tungggu Peraturan Bupati

Mereka telah mendapatkan dukungan dari tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Partai NasDem, PKB, dan PKS untuk usulan tersebut.

Empat fraksi partai tersebut memiliki total 295 kursi, dengan rincian 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi milik PKS.

Jumlah ini masih dominan dibandingkan dengan empat partai lain yang menolak wacana angket, yaitu 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN. Sementara PPP belum menentukan sikap. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles