10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Penerapan Perpres 53 di Simalungun Tungggu Peraturan Bupati

Simalungun, MISTAR.ID

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun belum menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Dinas DPRD.

Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 itu disebut, akan mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi Anggota DPRD. Pola pembayaran at cost (biaya rill) menjadi lumpsum, dengan kata lain, anggota DPRD di tingkat provinsi pun, kabupaten-kota akan menerima pembayaran sekaligus di muka, ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengaturan rill saat perjalanan dinas.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi mengatakan, Perpres itu belum dapat diterapkan di tanoh Habonaron do Bona.

“Belum, karena Peraturan Bupati (Perbup) nya belum selesai, masih menunggu (Perbup),” kata Marolop, Senin (26/2/24).

Baca Juga : Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Diminta Ditinjau Ulang, Begini Tanggapan Pemko Pematang Siantar

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Simalungun, Saor Silaban menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Perbup terkait perjalanan dinas untuk pemberlakuan Perpres 53. “Artinya harus ada payung hukumnya juga, baru bisa diterapkan,” katanya.

Saor menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih memberlakukan sistem pembayaran yang sebelumnya atau at cost. Dia bilang hal itu agar tidak terjadi dua kali pembayaran.

“Semoga segera diberlakukan. Untuk sementara belum berani melakukan pembayaran sesuai Perpres yang baru. Hal itu untuk menjaga sistem peraturan disebut ketika berlaku surut. Kalau langsung dibayarkan lumpsum, ternyata berlaku di 1 Januari misalnya, kan jadi repot,” ujarnya.

“Kita tetap menunggu adanya Perbup, misalnya kalau ditetapkan berlaku sejak bulan Februari, artinya pembayaran di bulan Januari akan tetap dilakukan sistem at cost,” sambungnya.

Related Articles

Latest Articles