26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

APK Bertebaran Jadikan Kota Siantar Kumuh, Bawaslu dan Pemko Diminta Bertindak

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Aktivis mahasiswa asal Kota Pematang Siantar Gading Simangunsong, menyoroti maraknya spanduk dan poster sejenis alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran.

Menurutnya, pemasangan APK melanggar peraturan karena belum memasuki masa tahapan kampanye dan diduga liar karena dipasang sembarangan tanpa melihat lokasi yang tepat.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Baca juga:Pemilu 2024, KPU Siapkan 93 Juta Segel dan 4 Juta Kotak Suara

“Spanduk para bacaleg ini ditempatkan di sudut-sudut kota yang daerah itu tidak peruntukannya sehingga membuat kota ini kumuh dan semrawut.” ujar Gading kepada Mistar.id, Rabu (27/9/23)..

Dia meminta agar bacaleg fair dalam mengikuti kontestasi Pileg Febuari 2024 mendatang, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan masa kampanye. Bacaleg adalah perwakilan masyarakat sehingga harus dapat dicontoh dan cerminkan pribadi yang taat terhadap hukum.

“Kita meminta Parpol dan bacaleg harus ikut aturan main dan memperhatikan rambu-rambu yang ada, kalau masih bacaleg aja sudah suka-suka bagaimana nanti kalau sudah terpilih.” ujar Gading.

Dirinya juga mengingatkan peran Pemerintah Daerah lewat Satpol PP dengan Bawaslu untuk menertibkan spanduk, baliho, banner dan APK lainnya yang menyalahi agar Kota Pematangsiantar dapat semakin tertata rapi.

Baca juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Mulai Dibersihkan di Sergai

Selain itu dirinya juga mewanti-wanti agar perangkat pemerintahan di tingkat Kelurahan, RT, RW khususnya ASN tidak bermain api menjelang Pemilu 2024.

“Kemarin baru terbit SKB 3 Kementerian mempertegas bahwa ASN harus netral, bila ditemukan informasi di masyarakat ada ASN yang berpihak atau bahkan memobilisasi massa, saya minta agar ditindak tegas.” ujar Gading, sembari mengingatkan perangkat RT dan RW jangan mau diarahkan ASN untuk mendukung salah satu caleg.

Terakhir, Gading mengajak semua stakeholder masyarakat terutama akademisi, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian dan TNI serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan agar sama-sama menjaga kerukunan di kota Pematangsiantar menjelang Pemilu 2024 yang secara nasional tensinya semakin meninggi.

“Jangan karena Pemilu persaudaraan kita jadi korban, kita harus berani saling mengoreksi dan mengingatkan bila itu sudah melanggar rambu-rambu atau aturan main pemilu yang sudah ditetapkan.” ujar Gading yang juga Fungsionaris Pengurus Pusat GMKI ini. (roland/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles