22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Aksesibilitas Terabaikan, Pemilih Disabilitas di Kursi Roda Terpinggirkan

Medan, MISTAR.ID

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyisakan catatan kelam terkait aksesibilitas bagi pemilih disabilitas yang duduk di kursi roda. Muhammad Yusuf, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatra Utara (Sumut), mengeritik soal aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memadai, bagi mereka yang mengandalkan kursi roda.

Yusuf menyampaikan, banyak TPS dibangun di tempat-tempat yang sulit dijangkau dan tidak memperhatikan kebutuhan akses bagi penyandang disabilitas fisik. Ia memberikan contoh TPS 02 di Kelurahan Satria, Binjai Kota, Kota Binjai.

TPS ini tidak hanya sempit dan kurang aksesibel bagi disabilitas daksa, tetapi juga kurang ramah. Ketika gerimis, pemilih terganggu menyalurkan hak suaranya dikarenakan atap berupa tenda yang menaungi TPS sangat terbatas.

Baca juga: KPU Putuskan 2 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Contoh lain, kata Yusuf, TPS 064 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Petisah sangat tidak aksesibel, sehingga pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda seperti Marliana Sihombing terganggu saat hendak menyalurkan hak suara di TPS.

“Posisi kotak suara di TPS ditempatkan di atas lantai yang tidak rata dengan tanah. Artinya, kursi roda tidak bisa lewat menuju kotak suara. Situasi itu sangat merepotkan bagi saudara kami Marliana,” ungkap Yusuf.

Kendala lain yang muncul dalam pantauan mereka, keberadaan TPS yang didirikan di area berpasir, berbatu, dan rumput tebal.

“Aksesibilitas TPS yang bermasalah pada Pemilu bukan hanya melanggar hak demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan bagi seluruh warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Related Articles

Latest Articles