Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ahli hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu MH menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 27/PUU-XXII/2024 mempertegas masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan umum tahun 2020.
Muldri mengatakan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang (UU Pilkada) tidak spesifik menyebut waktu akhir masa jabatan kepala daerah tersebut.
“Disebutkan pasal 201 ayat (7) UU Pilkada hanya mengatur bahwa kepala daerah hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatannya sampai tahun 2024. Jika dipertanyakan lagi, sampai bulan berapa? Apakah bulan Januari atau Desember?,” kata Muldri, Senin (1/4/24).
Baca juga : Jabatan dr Susanti Berakhir Desember 2024, Regulasi Dana Kompensasi Wali Kota Belum ada
Untuk itu, melalui putusan MK tersebut, jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2020 dipastikan berakhir sampai kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilantik.
“Ya otomatis berakhirnya sampai pelantikan kepala daerah periode selanjutnya,” sebut Muldri.
Wakil Direktur Pascasarjana USI ini memandang positif putusan tersebut. Sebab, kepastian hukum dari putusan MK itu sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa.