Medan, MISTAR.ID
Luthfi, kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kg asal Kabupaten Aceh Timur dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria berusia 24 tahun itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan itu pun menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga:PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Kurir Sabu Asal Aceh
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luthfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya seperti dilihat mistar.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Senin (1/4/24).
Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa Luthfi untuk tetap berada dalam tahanan,” tandas Pinta Uli.
Usai putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan banding atau tidak.
Baca juga:Putusan Banding, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati
Diketahui, vonis yang dibacakan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Luthfi, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (deddy/hm16)