Monday, March 3, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI dan Satwa Langka di Selat Malaka

journalist-avatar-top
By
Senin, 3 Maret 2025 11.34
tni_al_gagalkan_penyelundupan_pmi_dan_satwa_langka_di_selat_malaka

Satgas Ops Siagapurla Guspurla Koarmada I Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural dan Satwa Langka saat akan dibawa ke TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan. (f:ist/mistar)

news_banner

Tanjung Balai, MISTAR.ID

TNI AL melalui Satuan Tugas Operasi Siaga Tempur Laut (Satgas Ops Siagapurla) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan.

Upaya penyelundupan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan satwa langka yang dilindungi di perairan Selat Malaka dilakukan menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Karotang-872.

KRI Karotang-872 yang merupakan unsur di bawah kendali operasi (BKO) Guspurla Koarmada I, melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang mencurigakan.

Operasi itu berlangsung, pada hari Minggu (2/3/2025), di posisi 03° 15.634' U - 100° 12.830' T, sekitar 24 mil laut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Kapal tanpa nama itu diawaki 4 WNI, dinakhodai inisial S.

Kapal itu membawa 12 penumpang, terdiri dari 10 WNI dan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Kapal itu berlayar dari Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia.

Dalam pemeriksaan, ditemukan satwa langka yang dilindungi, antara lain: 4 ekor Musang, 3 ekor Monyet, 12 ekor Siamang dan 7 ekor Kuskus.

Satwa-satwa tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia, yang merupakan tindakan ilegal dan dapat merusak ekosistem serta melanggar peraturan perlindungan satwa di kedua negara.

Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI M Taufik, dalam keterangan rilisnya, pada Senin (3/3/2025), menyatakan operasi itu adalah bagian dari upaya tegas dalam menjalankan perintah pimpinan TNI AL.

Seluruh penumpang dan barang bukti telah diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan satwa yang melibatkan kedua negara.

Barang bukti berupa satwa dilindungi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kisaran, sedangkan PMI non Prosedural diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai Asahan. (saufi/hm27)

TAGS