Polsek Bosar Maligas Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kampung Lalang


Ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba saat diamankan polisi. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran sabu di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, dengan menangkap tiga pelaku.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Saparianto, 35 tahun, Apriandi Nugraha, 26 tahun, dan Sunardi, 44 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,26 gram, alat isap (bong), ponsel, 1 bal plastik klip, serta perlengkapan transaksi narkoba lainnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada, Selasa (4/3/2025) sore, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi memerintahkan timnya melakukan penyelidikan. Polisi yang bergerak cepat ke lokasi mendapati tiga pria sedang berada di dalam rumah Saparianto.
"Saat interogasi, Apriandi Nugraha mengaku membeli sabu dari Saparianto. Ia lalu menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di perladangan sekitar 50 meter dari rumah Saparianto," ujar Verry, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Saparianto sebagai pengedar utama. Apriandi Nugraha diduga membeli sabu untuk diedarkan kembali, sementara Sunardi berperan sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi.
Mereka kini ditahan di Satuan Narkoba Polres Simalungun. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," ucap Verry. (indra/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
KPPU Masih Kaji Dampak Danantara Terhadap Persaingan Usaha