Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Dairi Lidik Dana Insentif Nakes Penanganan Covid-19

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juni 2021 15.28
polres_dairi_lidik_dana_insentif_nakes_penanganan_covid_19

polres dairi lidik dana insentif nakes penanganan covid 19

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dairi sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif penanganan Covid-19 para tenaga kesehatan (Nakes) tahun anggaran 2020.

Kini, pihak Tipikor Polres sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dua kepala puskesmas dan sejumlah penerima insentif. Penyelidikan itu dibenarkan Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Tobok Panggabean di ruang kerjanya, Selasa (22/6/21).

Baca Juga:Nakes RSD Wisma Atlet Makin Sibuk, Terisi 6.030 Pasien Covid-19 Sisa Tempat Tidur 1.364

Tobok menjelaskan, adapun dasar pemanggilan dan klarifikasi terhadap dua kepala puskesmas itu merupakan tindak lanjut pengaduan atau laporan dari pihak Nakes.

Ditanya seperti apa kasusnya, Tobok Panggabean menyebutkan, dana insentif penanganan Covid-19 seharusnya diberikan kepada orang tertentu yang turut serta menangani penanganan pencegahan Covid-19.

Baca Juga:Aturan 75 Persen WFH Bagi Pegawai di Zona Merah Diterapkan Kemenaker

Sementara, kasus yang dilaporkan ini, dimana para kepala puskesmas melakukan pelanggaran hukum karena membagikan dana insentif secara menyeluruh kepada petugas Nakes walau tidak terlibat menangani pencegahan Covid-19,” sebut Tobok.

Dia kembali menjelaskan, adapun dana insentif penanganan Covid-19 yang diduga disalahgunakan sebesar Rp1,2 miliar. “Tapi ini masih hasil klarifikasi, belum keterangan ahli auditor keuangan negara,” ujarnya.(manru/hm10)

REPORTER:

RELATED ARTICLES