Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

journalist-avatar-top
By
Rabu, 26 Februari 2025 13.25
polisi_tangkap_dua_penadah_mobil_curian

Kedua tersangka penadah mobil hasil curian saat menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Belawan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua penadah dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 23.00 Wib di Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal pada Rabu (26/2/2025) menjelaskan pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi, 43 tahun pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.

"Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek, 37 tahun yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus 30 tahun, seharga Rp52.000.000. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM yang saat ini masif dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp8.000.000," kata AKP Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM," tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan. (kamaluddin/hm25)

RELATED ARTICLES