Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Calon ART ke Malaysia, Agen Ditangkap

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 24, 2024 11:06
26
polda_sumut_gagalkan_penyelundupan_calon_art_ke_malaysia_agen_ditangkap

polda sumut gagalkan penyelundupan calon art ke malaysia agen ditangkap

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta, Polda Sumut, kembali menggagalkan perdagangan orang yang akan dijual ke Malaysia.

Korban bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi bandara Internasional Kualanamu.

Sumaryono mengatakan terungkapnya kasus ini pada, Jumat (22/11/24), di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai dan hendak berangkat ke Malaysia.

Baca juga: Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu: Diduga Korban TPPO

“Jadi ketika dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap kalau keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia,” ujar Sumaryono, Minggu (24/11/24).

Selain mengamankan dua korban, Polisi turut menangkap satu orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal.

Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Dalam aksinya, Githa menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.

Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Kini Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Pembayaran Hak Korban di Kasus TPPO Belum Maksimal

“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Githa sebagai agen,” beber Sumaryono.

Pelaku dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017. (matius)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap