Monday, April 21, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Miliki 1,20 Gram Sabu, Warga Jalan Bola Kaki Siantar dan Seorang Temannya Ditangkap

journalist-avatar-top
Minggu, 18 April 2021 17.18
miliki_120_gram_sabu_warga_jalan_bola_kaki_siantar_dan_seorang_temannya_ditangkap

miliki 120 gram sabu warga jalan bola kaki siantar dan seorang temannya ditangkap

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus Debok (51) tak jauh dari rumahnya yang terletak di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Dari hasil tertangkapnya Debok, polisi menyita 1,20 gram sabu.

“Benar personil Satnarkoba Polres Siantar ada mengamankan seorang pria bersama Debok. Diamankannya Debok oleh personil setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi dan dilakukan penangkapan pada, Jumat (16/4/21) malam,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Minggu (18/4/21).

Dikatakan Rusdi Ahya, saat akan ditangkap, Debok sempat berupaya mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu sebelum disita petugas bersama satu unit Handphone, yang ditemukan petugas dari saku celananya tersebut.

Baca Juga:Dua Pemilik Sabu Ditangkap Polres Toba dari Ajibata

“Dari hasil introgasi, Debok mengakui 1,20 gram sabu diperoleh dari rekannya bernama Rabat yang berada di kawasan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba,” ungkap Rusdi Ahya.

Setelah dapat informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali melalukan pengembangan guna meringkus Rabat.

“Hasilnya, petugas yang melakukan pengembangan berhasil meringkus Rabat dari salah satu lokasi yang berada di daerah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba. Dari Rabat tidak ditemukan narkoba dan hanya satu unit Handphone yang digunakan untuk menghubungi Debok,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

REPORTER:

RELATED ARTICLES