LBH Medan Minta Polda Sumut Tidak Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Suap Tahapan PPPK Kabupaten Langkat


lbh medan minta polda sumut tidak hentikan proses penyelidikan kasus suap tahapan pppk kabupaten langkat
Medan, MISTAR.ID
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra secara tegas mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk tidak menghentikan proses penyelidikan terkait kisruh kasus suap tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Pasalnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut hanya menetapkan dua orang Kepala Sekolah Dasar (SD)dalam kasus tersebut.
“Apakah bisa Kepala sekolah SD memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer Langkat untuk meluluskan mereka?. Sementara ada atasnya yang lebih tinggi diatas Kepala Sekolah,” ujar Irvan Saputra saat dihubungi Mistar.id, Rabu (8/5/24).
Baca juga : LBH Medan Sebut Polda Sumut Tutupi Kisruh P3K Langkat
Dikatakan Irvan, dalam bukti rekam percakapan diduga Kepala Sekolah Rahayu Ningsih dan seorang Guru membicarakan secara jelas, bahwa uang yang sebelumnya disetorkan kepadanya ketika diminta kembali dia meminta para korban untuk bersabar.
“Sabar kenapa, ibu kan ngambil duit sama kalian bukan satu hari siap, berhari-hari. Itu kan duit sama bapak itu, bapak itu datang ke rumah,” ujarnya menirukan percakapan.
Kemudian, tersangka Rahayu Ningsih juga menjanjikan untuk mengendalikan uang para korban. Bahkan ia menyebut, jika uang diminta kembali. Uangnya diminta bukan dari orang sembarangan.
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Porsche Tabrak Kantor Polisi di Medan Dikemudikan WanitaNEXT ARTICLE
Mahasiswa USU Protes UKT Naik Hingga 50 Persen