Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Larikan Mobil Rental, Yusnan Dihukum 18 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2020 22:05
4
larikan_mobil_rental_yusnan_dihukum_18_bulan_penjara

larikan mobil rental yusnan dihukum 18 bulan penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Ashadi Yusnan (41) terdakwa kasus penggelapan mobil, selama 18 Bulan Penjara atau 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (06/02/2020).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, sehingga jaksa langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengurangi bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Pada saat Ashadi datang menemui saksi korban bersama dengan Rony di Kafe Wati yang berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

“Ashadi mengatakan kepada Rony kalau terdakwa akan merental mobil saksi korban selama 1 minggu, kemudian Rony bersedia merentalkan mobilnya kepada Ashadi. Dimana harga sewa mobil tersebut perhari sebesar Rp. 300 ribu,” sebut jaksa Elisabet.

Selanjutnya, saksi korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil saksi korban kepada terdakwa lalu terdakwa membawa pergi mobil saksi korban sendiri.

“Lalu pada saat tanggal 07 Agustus 2019 sudah jatuh tempo sewa mobil, Rony menelpon terdakwa untuk menanyakan mobilnya, lalu terdakwa mengatakan kepada Rony “IYA NANTI SAYA DATANG MENGEMBNALIKAN MOBIL”. Namun Rony menunggu terdakwa tidak datang juga untuk mengembalikan mobilnya,” ucapnya.

Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 Rony dan bersama istrinya mebuat janji bertemu dengan Rony di Kafe Wati. Saat bertemu di Kafe Wati Ashadi Yusnan tidak membawa mobil milik Rony dengan alasan memperpanjangan sewa hingga tanggal 12 Agustus 2019 dimana saat itu terdakwa enyerahkan 1 lembar Surat Perjanjian Sewa Pakai Mobil antara terdakwa dengan Tiur Maidah Saragih (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara).

Kemudian ada tanggal 12 Agustus 2019 Rony menelpon terdakwa dan menanyakan keberadaan mobil miliknya kepada Ashadi, lalu ia berdalih dan mengatakan bahwa mobil belum dikembalikan oleh Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara karena masih ada pelatihanan lalu.

karena sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 mobilnya juga belum dikembalikan oleh terdakwa maka saksi korban pergi mencari terdakwa ke alamat tempat tinggalnya dan saat itu saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumah tetangganya.

Rony menanyakan kembali kepada terdakwa dimana mobilnya, lalu terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil milik saksi korban masih dipakai lalu Ia meminta Ashadi untuk membayar uang sewa mobil dan langsung dibayar uang sewa mobil sebesar Rp3 juta untuk pembayaran 10 hari setelah tidak pernah bertemu lagi dengan Ashadi.

“Hingga saat ini terdakwa tidak menggembalikan mobil milik saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 290 juta,” pungkas JPU.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut