Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan Sampaikan Tujuan Ajukan Eksepsi
kuasa hukum aditiya hasibuan sampaikan tujuan ajukan eksepsi
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan eksepsi ini, terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/7/23). Kuasa Hukum Aditiya, Ali Piliang menyampaikan tujuan mengajukan eksepsi.
“Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan, ada hal-hal yang prinsipil yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, serta memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Ali.
Baca juga: Sidang Putusan Prapid Aditiya Hasibuan, Hakim Tolak Permohonan Pemohon
Hal itu berdasarkan, lanjut Ali, pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), pasal 14 ayat 1 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kemudian, sambungnya lagi, pasal 27 ayat 1, pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, pasal 7 dan pasal 8 TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, serta pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pengajuan eksepsi ini sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami pada JPU yang sedang melaksanakan fungsi dan pekerjaannya. Serta juga bukan semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan JPU. Ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat JPU,” sambung Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan: Bukti Lengkap, Penyidikan Tak Bisa Dihentikan
Namun, kata Ali, ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Majelis Hakim dan JPU demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum, yakni Fiat Justitia Ruat Caelum.
“Pengajuan eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalannya proses persidangan. Akan tetapi sebagaimana yang telah disebutkan, eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan, sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan di dalam persidangan,” kata Ali.
Lebih lanjut Ali juga mengatakan, Kuasa Hukum percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut.
Baca juga: Besok Saksi Pemohon Diperiksa di Sidang Prapid Aditiya Hasibuan
“Sehingga dalam keberatan ini kami mencoba untuk menggugah hati Majelis Hakim agar tidak semata-mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif yang ada semata. Namun, menekankan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat yang tentunya dapat meringankan hukuman terdakwa,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Aditiya mengajukan eksepsi dalam sidang perdana, Rabu (21/6/23) lalu. Eksepsi diajukan untuk membantah dakwaan pasal berlapis dari JPU yang dijatuhkan kepada Aditiya.
Dalam sidang perdana itu, JPU mendakwa Aditiya dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain. Dakwaan itu buntut dari perkelahiannya dengan Ken Admiral. (deddy/hm16)