Jualan Sabu, Kakek 66 Tahun di Tandam Hulu Ditangkap Polisi
jualan sabu kakek 66 tahun di tandam hulu ditangkap polisi
Binjai, MISTAR.ID
Seorang pria lanjut usia inisial S alias Asun (66), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Jumat (15/03/24). Asun ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu di sekitar kediamannya di Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah dalam keterangannya, Senin (18/3/24) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,96 gram, sekira pukul 21.00 Wib.
Baca juga: Usai Dirampok Langsung Dihabisi, Warga Klambir V Ditemukan Tewas di Rumahnya
Penangkapan tersebut, kata Riswansyah, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan Asun mengedarkan sabu-sabu di kampungnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli sabu dari Asun. Tak menduga calon pembelinya adalah polisi, Asun pun bersedia melakukan transaksi.
Baca juga: Begini Kronologis Pembacokan yang Tewaskan Bima Perangin-Angin
“Begitu tersangka menyerahkan barang bukti narkoba, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu,” jelas Riswanto.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 2 paket sabu seberat 1,96 gram (bruto), timbangan elektrik, pipet modif sekop, 20 plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000 dan dompet. (Endang/hm22)
NEXT ARTICLE
5 Manfaat Pijat Bayi