Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dua Pelaku Curanmor di Sergai Babak Belur Diamuk Massa

journalist-avatar-top
Minggu, 30 Maret 2025 18.03
dua_pelaku_curanmor_di_sergai_babak_belur_diamuk_massa_

Kedua pelaku curanmor babak belur diamuk massa. (f: ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur diamuk massa di Dusun XI Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya adalah Timin alias Wak Min, 40 tahun, warga pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Dedi Harianto alias Masteng, 38 tahun, warga Dusun VIII, Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmadi mengatakan, kedua pelaku menggasak sepeda motor milik pelapor Jumingin T, 55 tahun, warga Dusun VI, Desa Kota Pari.

Dijelaskannya, saat itu korban sedang memancing ikan di Dusun XI, Desa Kota Pari, mendapat kabar melalui seluler bahwasannya di sekitar lokasi dia memancing masyarakat telah mengamankan dua pelaku curanmor.

"Merasa ingin tau dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, Jumingan mendatangi lokasi kejadian," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Ketika ingin mengambil sepeda motor Yamaha Vega R warna merah BK 4172 OQ miliknya yang sebelumnya diparkirkan di areal lokasi pantai, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.

"Setelah tiba di lokasi benar telah diamankan 2 orang tersangka berikut dengan dua unit sepeda motor yang mana salah satunya sepeda motor milik Jumingan," ucapnya.

Kedua pelaku mengalami luka cukup parah setalah dihajar warga. Korban kemudian membuat laporan resmi, kini kedua pelaku telah dijebloskan ke dalam sel. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (damanik/hm24)

REPORTER:

RELATED ARTICLES