Monday, April 21, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Ditetapkan Tersangka, Penghina Istri Korban Nanggala 402 Ditahan

journalist-avatar-top
Selasa, 27 April 2021 15.04
ditetapkan_tersangka_penghina_istri_korban_nanggala_402_ditahan

ditetapkan tersangka penghina istri korban nanggala 402 ditahan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara telah menetapkan pemilik akun Facebook (FB) Iman Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus UU Informasi Teknologi (IT). Diketahui, Iman Kurniawan yang membuat komentar di media sosial FB berisi hinaan kepada istri korban KRI Nanggala 402 yang tenggelam.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

“Subdit Cyber sudah yang menangani. Dan sudah menetapkan IK sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa (27/4/21). Ia mengatakan, untuk tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi Elektronik.

Baca Juga:Dituding Lakukan Penghinaan, Oknum Mahasiswa FKIP Universitas HKBP Nommensen Siantar Dilaporkan ke Polisi

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Poldasu,” ucapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman Kurniawan memposting tulisan hinaan itu secara spontanitas di grup facebook miliknya.

“Hasil pemeriksaan dia (tersangka) sudah mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas,” kata Hadi.

Baca Juga:Polisi Ciduk Pemilik Akun FB Hina Istri Korban Nanggala 402 di Belawan

Postingan heboh ini bermula saat grup facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI), memposting fofo dan tulisan duka cita tenggelam KRI Nanggala 402. Lalu, pemilik akun Iman Kurniawan, tiba-tiba membalas postingan dengan hinaan kepada istri korban kecelakaan. Postingan komentar pria itu langsung viral di media sosial.

Pria itu mengaku berprofesi sebagai petani yang tinggal di Jalan Marelan Kota Medan. Dirinya juga mengaku facebooknya dibajak, namun dia minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun facebooknya itu.(saut/hm10)

 

REPORTER:

RELATED ARTICLES