Begini Kronologi Jual Beli Ginjal Senilai Rp175 Juta yang Diungkap Polda Sumut
begini kronologi jual beli ginjal senilai rp175 juta yang diungkap polda sumut
Medan,MISTAR.ID
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap praktek jual beli organ tubuh di Kota Medan, Selasa (5/12/23) lalu. Dalam kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MM (25) warga Medan Denai, sementara tersangka lainnya masih dikejar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku dan korban diamankan dari Bandara Kualanamu Deli Serdang. Sementara, ada beberapa nama lainnya yang saat ini sedang dikejar polisi, salah satunya PC dan EC yang saat ini diduga berasa di salah satu negara di luar Indonesia.
Sumaryono menjelaskan, praktek ini berawal saat korban RA (25) warga Kabupaten Kudus Jawa Tengah masuk ke dalam grup media sosial. Grup tersebut merupakan khusus tempat jual beli ginjal yang mana di sana ada juga koordinator dan calon pembeli.
Melihat hal itu, RA yang berjenis kelamin laki-laki menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Di dalam grup itu, juga terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.
Baca Juga : Jual Beli Ginjal tak Sekadar Persoalan Kemiskinan
Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator di dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negri.
“Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator grup yang teridentifikasi berada di India dan saat ini masih dalam proses pengejaran Tim Mabes Polri,” ucapnya.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, koordinator grup berinisial PC membandrol harga ginjal korban senilai Rp175 juta. Dengan harga itu, korban dan calon pembeli pun bersepakat untuk melakukan transaksi, dengan memberikan uang muka sebesar Rp10 juta langsung ke korban.
Usai korban dan calon pembeli sepakat, pada 2 Desember mereka bertemu di salah satu rumah makan di Kota Medan, dibantu oleh MM. Keesokan harinya, korban dan calon pembeli yang merupakan warga Medan hendak berangkat India guna melakukan proses operasi ginjal.
Baca Juga : Hendak Transaksi, Penjual Ginjal Asal Medan Ditangkap
Namun, aksi ke-dua terdeteksi sehingga korban gagal berangkat dan hanya calon pembeli yang lolos. Dua hari setelahnya, korban bersama tersangka MM (25) kembali hendak menyusul ke India. Namun, keduanya terhenti karena ditangkap petugas.
“Jadi mereka ini hendak melakukan operasi pengangkatan ginjalnya di India. Karena lebih murah di sana dan tidak terlalu ketat,” kata Sumaryono yang mengaku saat ini sedang mendalami peran dari para pelaku.
“Ancaman hukumannya masksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan akan Sediakan Lahan Ngumpul Komunitas MotorNEXT ARTICLE
Ilmu Komunikasi USU Gelar Pameran Fotografi