Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Bawaslu Tertibkan APK, Tim Paslon Kepala Daerah Tidak Protes

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Oktober 2024 14.45
bawaslu_tertibkan_apk_tim_paslon_kepala_daerah_tidak_protes

bawaslu tertibkan apk tim paslon kepala daerah tidak protes

news_banner

Salatiga, MISTAR.ID

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berbagai jenis yang melanggar aturan, atau yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Total jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.388. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga, Bintar Lulus Pradipta. Rabu (23/10/24).

Penertiban yang dilakukan, kata Bintar, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga Nomor 529 Tahun 2024 telah disosialisasikan kepada peserta pemilihan 2024 terkait lokasi pemasangan APK.

“Jadi yang melanggar, langsung dilakukan pencopotan. Penertiban dilakukan mulai 22-24 Oktober 2024,” ungkap Bintar, menegaskan bahwa saat ini telah memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: JPPR Dairi Soroti APK yang Marak di Luar Zona

“Bisa dilihat, banyak didapati foto-foto paslon peserta pemilihan di tiap-tiap sudut Kota Salatiga, namun dalam pemasangannya banyak yang melanggar,” tukasnya.

APK yang ditertibkan, kata Bintar, sebelumnya sudah terlebih dahulu didata melanggar aturan, karena dipasang di pohon, menempel pada tiang listrik, dan dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan KPU Salatiga.

Tim Paslon Kepala Daerah Tidak Protes

Masih kata Bintar, selama dua hari penertiban yang dilakukan, tidak ada protes dari tim pemenangan dari ketiga pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang ada di Salatiga.

Baca juga: Bawaslu Periksa ASN Inspektorat Deli Serdang Terkait Pilkada 2024

Karena memang, kata Bintar, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan tahapan proses sebelum melakukan penertiban, mulai sosialisasi, imbauan dan teguran.

“Terakhir kami berikan imbauan untuk melakukan penertiban mandiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bintar menyebut Operasi gabungan yang melakukan penertiban itu melibatkan berbagai unsur yaitu Bawaslu yang di dalamnya ada Pokja Gakkumdu, Pokja Pengawasan Kampanye dan APK hingga Panwascam dan PKD.

Kemudian diikuti Desk Pilkada Pemkot Kota Salatiga yang di dalamnya terdapat unsur Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polsek dan Koramil, termasuk KPU. (kpc/hm27)

REPORTER: