Bawa Sabu, Warga Perdagangan Digelandang ke Polres Batu Bara


bawa sabu warga perdagangan digelandang ke polres batu bara
Batu Bara, MISTAR.ID
Satu dari dua orang warga Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil disergap petugas Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara di Jalinsum Batu Bara tepatnya di Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Sabtu (9/4/22) membenarkan penyergapan tersebut.
Tersangka Kumpul, warga Jalan Cengkeh Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Darinya disita 2 buah plastik klip transparan berisikan shabu brutto 5,31 gram dan 1 buah plastik klip kosong.
Baca juga:Duda dan Janda Pemilik Ribuan Inek dan Sabu di Deli Serdang Gagal Menikah
Diuraikan AKP Yahman, penyergapan terhadap tersangka berawal pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 20.45 wib. Setelah mengendap di tempat kejadian perkara, Personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melihat dua laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan.
Saat kendaraan yang ditumpanginya dihadang petugas di Jalinsum Perkebunan Tanah Gambus, tersangka Kumpul melompat dari Sepeda Motor yang ditumpanginya. Tersangka kemudian mencoba melarikan diri dan membuang sabu dari tangan kanannya.
Dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyergap tersangka Kumpul dan menemukan barang bukti yang dibuang tersangka.
Baca juga:Poldasu Sita 99 Kg Sabu dari Penangkapan 4 Kurir
Namun saat penghadangan, temannya, seorang laki-laki melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Lima Puluh.
Diinterogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya sehingga tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita telah mengantongi identitas rekan tersangka yang melarikan diri dan sedang kita buru”, tutup AKP Yahman.(ebson/hm06)
NEXT ARTICLE
Copet di Pasar Sidikalang Nyaris Diamuk Massa