Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Anggota DPR Muhammad Syafii Digugat di PHI

journalist-avatar-top
By
Wednesday, March 9, 2022 17:52
10
anggota_dpr_muhammad_syafii_digugat_di_phi

anggota dpr muhammad syafii digugat di phi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mengaku dipecat sepihak dan haknya tidak dibayarkan, Wahyu Kurnia melalui penasehat hukumnya gugat Anggota DPR RI Komisi III dari Partai Gerindra Romo H.R Muhammad Syafii di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang agenda jawaban tergugat tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Kartika PN Medan, Rabu (9/3/22).

Tergugat I Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center dan tergugat II anggota DPR RI Komisi III Romo H.R Muhammad Syafii.

Baca juga:Lahan Bandara Sibisa Digugat, Komisi A DPRD Sumut: Sebelum Membangun, Selesaikan Dulu Konflik

Usai sidang, penasehat hukum penggugat Tuseno SH dan Dedi Pranajaya SH dari kantor pengacara Konsultan Hukum Tuseno dan Rekan menyebut bahwa kliennya sudah bekerja di Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center yang beralamat di Jalan Bunga Baldu, Medan Selayang selama 6 tahun. Selama itu pula ia tidak pernah didaftarkan keanggotaan BPJS.

“Pada prinsipnya gugatan kita ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Klien saya di-PHK namun tidak diberikan hak-hak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.

Tuseno mengatakan, sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya seperti somasi hingga ke Disnaker Kota Medan.

“Namun jawaban mereka bahwa Wahyu bukan pekerja, melainkan relawan. Tapi kita bisa membuktikan bahwa beliau ini diberhentikan dengan dasar dan surat peringatan dan dia juga digaji. Artinya berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan Wahyu ini pekerja,” katanya.

“Harapan kita dengan gugatan ini, hak-haknya dibayar walaupun di-PHK. Kalau dibilang bukan pekerja, kita akan patahkan itu berdasarkan surat anjuran Disnaker yang menyebutkan klien kami pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum tergugat Sawaluddin Hamdani Sinaga  didampingi Endah Amedya Ginting dalam jawabannya mengatakan, bahwa keberadaan rumah aspirasi Romo center ini, telah memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

Baca juga:Ketua DPRD Sumut Isoman, Proses KPID Tertunda

Maka dalam hal itu, kata dia, setiap orang yang bergabung di dalam tim rumah aspirasi merupakan orang yang secara sukarela mau bergabung dan memberikan bantuan serta dukungan untuk berjalannya rumah aspirasi tersebut.

“Tim rumah aspirasi tidak memberikan gaji atau upah bulanan secara pasti, maupun tunjangan hari raya namun hanya pengganti transport dan uang makan yang tidak terinci,” katanya.

Namun saat dikonfirmasi usai sidang, tergugat belum mau berkomentar banyak terkait gugatan tersebut.
“Masih no komen kami akan berkoordinasi dulu ke pimpinan,” pungkasnya. (iskandar/hm06).

 

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES