Menggugat Veto DK PBB: Standar Ganda dan Erosi Kepercayaan Global

Ilustrasi (Foto: AI/Mistar)
Oleh: Anwar Suheri Pane
Dunia tidak sedang berubah—melainkan mengalami keretakan besar.
Tatanan global yang dibangun pasca-Perang Dunia II, dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai fondasi utamanya, sejak awal dirancang untuk mencegah konflik besar dan menjaga stabilitas internasional.
Namun, memasuki pertengahan dekade 2020-an, kepercayaan terhadap sistem ini semakin tergerus, terutama di kalangan negara-negara Global South yang menilai prinsip hukum internasional kerap diterapkan secara tidak konsisten.
Ketegangan geopolitik yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran menjadi salah satu contoh yang mencerminkan dinamika tersebut.
Berbagai tindakan militer dan respons diplomatik yang menyertainya sering kali dipersepsikan secara berbeda, tergantung pada siapa yang bertindak dan siapa yang menjadi sasaran.
Bagi banyak negara berkembang, hal ini bukan sekadar konflik regional, melainkan indikasi ketimpangan dalam penerapan norma global.
Paradoks yang muncul adalah legitimasi internasional tetap dicari, bahkan ketika tindakan dilakukan secara sepihak.
Dukungan sekutu, pernyataan diplomatik, serta framing media menjadi bagian dari upaya membangun narasi bahwa tindakan tersebut sah secara moral maupun hukum. Namun, narasi ini tidak selalu diterima secara universal.
Perbandingan dengan Korea Utara memperkuat persepsi adanya standar ganda. Negara tersebut, yang secara terbuka mengakui kepemilikan senjata nuklir, cenderung dihadapi melalui pendekatan penahanan (deterrence), bukan konfrontasi langsung.
Sementara itu, negara lain yang belum terbukti memiliki senjata nuklir justru menghadapi tekanan yang lebih agresif.
Perbedaan pendekatan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi sistem internasional.
Jika kepemilikan senjata nuklir justru menjadi tameng terhadap intervensi, maka pesan yang tersirat bagi negara lain menjadi problematis. Hal ini berpotensi mendorong perlombaan senjata dan melemahkan rezim non-proliferasi global.
Kondisi tersebut juga memicu krisis kepercayaan. Negara-negara mulai mempertanyakan apakah hukum internasional benar-benar bersifat universal, atau bergantung pada kekuatan politik dan militer. Ketika persepsi ketidakadilan ini semakin meluas, legitimasi sistem global pun ikut tergerus.
PBB di Persimpangan
Dalam konteks ini, posisi PBB menjadi semakin dilematis. Di satu sisi, lembaga ini tetap menjadi forum utama diplomasi internasional.
Di sisi lain, efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik besar kerap dipertanyakan. Sorotan utama tertuju pada Dewan Keamanan PBB, khususnya terkait penggunaan hak veto oleh negara-negara permanen.
Mekanisme ini, yang semula dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kekuatan global, dalam praktiknya sering kali justru menghambat pengambilan keputusan kolektif.
Konflik Palestina menjadi contoh yang paling sering disorot. Sejak 1972, Amerika Serikat tercatat telah menggunakan hak veto lebih dari 45 kali untuk memblokir resolusi Dewan Keamanan yang berkaitan dengan Israel—jumlah tertinggi untuk satu isu spesifik dalam sejarah PBB. Bahkan, lebih dari setengah total veto Amerika Serikat sejak 1945 digunakan dalam konteks ini.
Dalam sejumlah kasus terbaru, resolusi yang menyerukan gencatan senjata atau perlindungan warga sipil tetap gagal diadopsi meski didukung hampir seluruh anggota Dewan Keamanan, dengan Amerika Serikat menjadi satu-satunya pihak yang menggunakan veto.
Hal ini memperkuat persepsi bahwa sistem global belum sepenuhnya mencerminkan kehendak mayoritas. Dalam praktiknya, PBB kerap dipersepsikan sebagai instrumen legitimasi bagi kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya, terutama melalui penggunaan hak veto di Dewan Keamanan.
Meski demikian, kritik terhadap PBB tidak selalu berarti penolakan total. Bagi banyak negara, PBB tetap penting sebagai ruang dialog dan koordinasi.
Namun, keluar sepenuhnya dari kerangka ini bukan tanpa risiko, karena berpotensi memicu tekanan politik dan ekonomi dari negara-negara Barat—terutama Amerika Serikat dan sekutunya. Karena itu, persoalan utama bukan pada eksistensi PBB, melainkan efektivitas dan konsistensinya dalam menjalankan mandat.
Di tengah keterbatasan tersebut, negara-negara Global South mulai mencari alternatif. Meski tidak selalu solid, terdapat kecenderungan membangun kerja sama di luar kerangka tradisional—mulai dari penguatan organisasi regional, peningkatan perdagangan bilateral, hingga eksplorasi sistem pembayaran non-dolar.
Perubahan ini berlangsung secara bertahap. Ketergantungan terhadap sistem keuangan global yang ada masih menjadi faktor pembatas. Namun, langkah kecil yang konsisten berpotensi menghasilkan dampak besar dalam jangka panjang.
Selain itu, muncul pola diplomasi yang lebih fleksibel. Negara-negara tidak lagi bergantung pada satu blok kekuatan, melainkan menjalin hubungan dengan berbagai pihak sesuai kepentingan nasional masing-masing. Ini mencerminkan pergeseran dari sistem yang kaku menuju struktur yang lebih cair.
Meski demikian, tantangan tetap besar. Fragmentasi kepentingan di antara negara-negara Global South serta tekanan dari kekuatan besar masih menjadi hambatan utama.
Menuju Dunia Multipolar yang Lebih Kompleks
Perubahan global yang sedang berlangsung mengarah pada satu kesimpulan: dunia bergerak menuju tatanan multipolar. Tidak ada lagi satu kekuatan tunggal yang sepenuhnya mendominasi, melainkan berbagai pusat kekuatan yang saling berinteraksi.
Salah satu dinamika menarik terlihat di Afrika, khususnya kawasan Sahel. Negara-negara seperti Burkina Faso, Mali, dan Niger menunjukkan upaya untuk menegaskan kedaulatan dan mengurangi ketergantungan pada kekuatan eksternal.
Langkah-langkah tersebut, meski kontroversial dan berisiko, mencerminkan perubahan pola pikir. Ada dorongan untuk keluar dari hubungan yang dianggap tidak seimbang dan membangun posisi tawar yang lebih kuat.
Afrika, yang selama ini dipandang sebagai pinggiran dalam sistem internasional, justru memiliki potensi besar sebagai aktor penting. Kekayaan sumber daya alam—seperti litium, kobalt, dan tembaga—menjadi aset strategis dalam era transisi energi global.
Jika mampu dikelola secara kolektif dan berdaulat, sumber daya ini dapat meningkatkan posisi tawar negara-negara Afrika secara signifikan. Dalam konteks ini, kontrol atas sumber daya menjadi bentuk kekuatan baru yang tak kalah penting dari kekuatan militer.
Di tingkat global, multipolaritas juga didorong oleh diversifikasi ekonomi, munculnya blok seperti BRICS, serta perkembangan teknologi finansial yang membuka peluang sistem pembayaran lebih independen.
Di sisi lain, terdapat fenomena “kelelahan geopolitik,” di mana tekanan domestik di negara-negara besar membatasi ruang untuk intervensi luar negeri yang berkepanjangan. Hal ini secara tidak langsung membuka ruang bagi aktor lain untuk tampil lebih dominan.
Namun, dunia multipolar bukan berarti lebih stabil. Justru sebaliknya, ia cenderung lebih kompleks dan sulit diprediksi. Kompetisi antar-kekuatan dapat meningkat, sementara mekanisme penyelesaian konflik menjadi lebih rumit.
Dalam situasi ini, PBB tetap memiliki peran, meski tidak lagi dominan. Lembaga ini berpotensi menjadi salah satu dari banyak forum global, bukan satu-satunya pusat pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, pertanyaan utama bukanlah apakah tatanan lama akan runtuh, melainkan bagaimana dunia beradaptasi terhadap perubahan. Kepercayaan menjadi kunci. Tanpa kepercayaan, aturan apa pun akan kehilangan daya ikatnya.
Jika hukum internasional gagal menjawab tuntutan keadilan yang lebih luas dan konsisten, maka risiko yang dihadapi bukan hanya konflik terbuka, tetapi juga erosi legitimasi yang lebih dalam.
Hak veto pada dasarnya bukanlah persoalan utama, selama tidak bersifat absolut. Dalam banyak sistem politik modern, termasuk di Amerika Serikat, veto eksekutif tetap berada dalam kerangka checks and balances karena dapat dibatalkan melalui mekanisme legislatif.
Namun di tingkat global, veto justru berdiri tanpa mekanisme koreksi yang memadai. Ketika satu negara dapat menggagalkan keputusan yang didukung hampir seluruh dunia tanpa jalan keluar institusional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas keputusan, tetapi juga legitimasi sistem itu sendiri.
Tanpa ruang koreksi terhadap kekuasaan semacam ini, tatanan global akan terus bergerak bukan berdasarkan kesepakatan bersama, melainkan pada dominasi yang sulit dipertanggungjawabkan.***
























