Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Ternak Ilegal Asal Tailan

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 14.32
WA
FA
newsroom_karantina_sumut_musnahkan_ratusan_ternak_ilegal_asal_tailan

Newsroom: Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Ternak Ilegal Asal Tailan

Newsroom: Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Ternak Ilegal Asal Tailan

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID


Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah tegas dalam melindungi keamanan hayati nasional dengan memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Tailan yang masuk tanpa prosedur karantina, Kamis, (5/2/2026).

Tindakan ini dilaksanakan oleh Karantina Sumatera Utara sebagai upaya pencegahan masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Indonesia.

Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, mengatakan tindakan pemusnahan merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Pemasukan media pembawa tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan.

Sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, dan BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan ilegal media pembawa HPHK, Senin, (2/2/2026). Penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan hasil operasi intelijen terkait dugaan pemasukan hewan tanpa prosedur karantina.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati. Ia menyebut pemusnahan ini menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan tersebut diketahui masuk dari Tailan melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN